Widget HTML Atas

Advertisements

Simak Cara dan Syarat Perpanjangan Sim Online 2021

 Setelah diterbitkan oleh Polri mengenai Smart Sim dan Registrasi Sim Online pada tahun 2019.Ternyata fasilitas ini bisa dan memudahkan untuk melakukan pembuatan Sim Baru dan perpanjangan Sim online ( baik Sim A untuk mobil maupun Sim C untuk sepeda motor ).

Keunggulan Smart Sim sendiri sudah menggunakan tekhnologi desain baru yakni dilengkapi dengan sebuah chip.

Nah bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan dan perpanjangan Sim online dapat mengakses layanan Polri melalui sim.korlantas.polri.go.id.

Simak Cara dan Syarat Perpanjangan Sim Online 2021


Untuk cara pembuatan Sim Baru secara online,berikut adalah tahapan yang harus dilalui.

Cara Pembuatan Sim Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id

  • Buka halaman sim.korlantas.polri.go.id terlebih dahulu
  • Selanjutnya lakukan penginputan data si pemohon terlebih dahulu
  • Setelah Regristrasi,lanjutkan dengan datang ke bank yang ditunjuk untuk melakukan pelunasan 
  • Serta melakukan pembayaran ke Satpas Sim dan kemudian mengikuti ujian teori dan praktek

Perlu sobat ketahui,untuk seperti diatas hanya bersifat Registrasi saja.Pemohon yang melakukan pembuatan Sim baru tetap harus datang ke Satpas Sim sesuai jadwal yang telah ditentukan.Untuk proses seperti kesehatan,psikologi tetap dilakukan seperti proses biasanya.

Syarat Wajib Pembuatan Sim


Berikut adalah syarat yang wajib di penuhi oleh Pemohon baru maupun perpanjangan Sim

  • Wajib bisa membaca dan menulis,tidak buta huruf
  • Memiliki usia minimal atau lebih dari 17 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak buta warna
  • Terampil dan mampu mengemudikan kendaraan bermotor
  • Lolos uji teori dan praktik

Perpanjangan Sim Online Lewat Aplikasi HP


Pada era digitalisasi seperti sekarang ini,Polri telah menyiapkan aplikasi perpanjangan Sim secara online yang rencananya akan diluncurkan pada bulan April 2021.Berikuta gambaran tatacaranya:

Perpanjangan Sim A dan Sim C Online 

  • Langkah pertama tentu saja,sobat harus terlebih dahulu menginstall aplikasi melalui Playstore,sesuai yang telah ditentukan oleh Polri
  • Melakukan Verifikasi No HP ( OTP )
  • Melakukan Registrasi NIK,Foto Ktp,SIM dan Selfie
  • Verifikasi Sim dan NIK
  • Pilih jenis SIM dan Lokasi Satpas Terdekat
  • Verifikasi Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
  • Masukkan No Rekening Pengembalian ( Apabila terjadi Pembatalan )
  • Upload Pas Foto dan Tanda Tangan
  • Pilih Metode Pengiriman
  • Pembayaran PNPB dan Biaya Kirim
  • SIM diterima dan Selesai

Untuk informasi sekali lagi,bahwa Aplikasi Perpanjangan SIM Online saat ini belum ada di Playstore.Dan rencananya akan diluncurkan pada tanggal 12 April 2021.

Sedangkan biaya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut.

Biaya Pembuatan SIM Baru

  • Sim A dan A Umum Rp 120.000
  • Sim B1 dan B1 Umum Rp 120.000
  • Sim B2 dan B2 Umum Rp 120.000
  • Sim C Rp 100.000
  • Sim D Rp 50.000

Biaya Perpanjangan SIM

  • Sim A dan A Umum Rp 80.000
  • Sim B1 dan B1 Umum Rp 80.000
  • Sim B2 dan B2 Umum Rp 80.000
  • Sim C Rp 75.000
  • Sim D Rp 30.000
Biaya diatas sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 yang berisi tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) yang berlaku di Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

antonkevas
antonkevas A country boy who is starting to learn how to manage a personal blog

Tidak ada komentar untuk "Simak Cara dan Syarat Perpanjangan Sim Online 2021"

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
close
Advertisements